Waktu Indonesia
schedule --:--:-- WIB
Menu Navigasi
Beranda Layanan

TUGAS &
FUNGSI

Uraian tugas pokok operasional Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Sesuai Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 9 TAHUN 2014 Tentang Uraian Tugas Stasiun Meteorologi, BAB II Pasal 4 bahwa Stasiun meteorologi merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BMKG.

Adapun Tugas Pokok Stasiun Meteorologi seperti termuat dalam Bab II pasal 6 adalah melaksanakan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan jasa dan tugas penunjang meliputi pemeliharaan peralatan, kerjasama/koordinasi, administrasi, dan tugas tambahan.

Uraian Tugas Operasional

Berikut adalah rincian tugas operasional harian Stasiun Meteorologi Haji Muhammad Sidik.

Tugas Pengamatan

  • Melaksanakan pengamatan meteorologi permukaan secara terus-menerus setiap 1 (satu) jam selama 24 jam setiap hari berdasarkan waktu standar internasional.
  • Melaksanakan penyandian data meteorologi permukaan setiap jam pengamatan.
  • Melaksanakan pengamatan cuaca khusus sesuai kebutuhan jaringan, antara lain radar cuaca/hujan, dan penerima citra satelit cuaca.
  • Melaksanakan pengamatan meteorologi permukaan menggunakan peralatan di taman alat dan landas pacu untuk pelayanan penerbangan (METAR, SPECI, MET REPORT, dan SPECIAL).
  • Melaksanakan pengamatan meteorologi paling sedikit terhadap unsur-unsur: radiasi matahari, suhu udara, tekanan udara, angin, kelembaban udara, awan, jarak pandang, curah hujan, penguapan.
  • Melaksanakan kegiatan fam flight bagi stasiun meteorologi yang memberikan layanan penerbangan.

Pengelolaan Data

  • Melaksanakan pengiriman berita data sandi meteorologi permukaan pada jam-jam 00, 03, 06, 09, 12, 15, 18, 21 UTC secara tepat waktu.
  • Melaksanakan monitoring dan kualiti kontrol pengiriman berita data sandi meteorologi permukaan dan udara atas.
  • Melaksanakan pengumpulan data meteorologi permukaan untuk keperluan pemetaan dan analisis cuaca.
  • Melaksanakan pengumpulan produk informasi dan prakiraan cuaca, produk Numerical Weather Prediction (NWP) dan/atau peringatan dini dari BMKG Pusat.
  • Melaksanakan pertukaran data dan informasi cuaca penerbangan, sesuai ketentuan dan kebutuhan operasi.
  • Melaporkan kejadian-kejadian cuaca ekstrim di wilayah pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya ke BMKG Pusat.
  • Melaporkan keadaan cuaca pada saat terjadinya kecelakaan pesawat ke Kepala Pusat Meteorologi Penerbangan dan Maritim BMKG.
  • Melaksanakan pengiriman data hasil pengamatan lainnya menggunakan Sistem Pengelolaan Database MKKuG yang telah ditentukan.